Setiap tahun, pemilik mobil di Indonesia wajib membayar PKB — singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak ini tertera di STNK dan harus dilunasi agar STNK tetap berlaku. Telat bayar? Siap-siap kena denda progresif yang bikin nominalnya membengkak.



Berapa Besaran PKB?


PKB dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikali bobot koefisien yang ditetapkan pemerintah daerah. Untuk mobil pribadi pertama di DKI Jakarta, tarifnya 2% dari NJKB per tahun. Mobil kedua dan seterusnya kena pajak progresif — bisa sampai 6% untuk kepemilikan kelima.


Contoh kasar: Toyota Avanza baru dengan NJKB sekitar Rp 200 juta, PKB tahunannya kurang lebih Rp 4 juta (belum termasuk SWDKLLJ sekitar Rp 143 ribu). Angka pastinya selalu tertera di lembar STNK Anda — cek bagian belakang.



Cara Bayar PKB Sekarang Makin Mudah


Zaman sekarang tidak perlu antre di Samsat. Di Jakarta, PKB bisa dibayar lewat aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), e-Samsat, atau bahkan lewat Tokopedia dan Indomaret. Setelah bayar, bukti pengesahan STNK bisa dicetak sendiri atau dikirim ke rumah.


Tapi ingat, pembayaran online hanya berlaku untuk pengesahan tahunan. Kalau STNK sudah masuk masa 5 tahunan (ganti pelat nomor), Anda tetap harus datang ke Samsat untuk cek fisik kendaraan.



Denda Telat Bayar


Denda PKB dihitung 2% per bulan dari pokok pajak, maksimal 24 bulan (48%). Jadi kalau PKB Anda Rp 4 juta dan telat 3 bulan, dendanya Rp 240 ribu. Belum termasuk denda SWDKLLJ. Makin lama ditunda, makin mahal — dan kalau terjaring razia, STNK mati bisa berujung tilang.


Tips praktis: catat tanggal jatuh tempo STNK di kalender HP, atau manfaatkan pengingat otomatis dari aplikasi SIGNAL. Bayar seminggu sebelum jatuh tempo supaya tidak mepet.